Kasus Dahlan, Yusril Belum Berencana Ajukan Praperadilan
Kamis, 11 Juni 2015 - 15:06 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id -
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, belum berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Dahlan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 Gardu Induk PLN di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Yusril akan mendalami dahulu surat perintah penyidikan (sprindik) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami dalami dulu surat perintah penyidikannya, apakah cukup alasan menurut hukum acara untuk menyatakan beliau sebagai tersangka atau tidak," kata Yusril saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis 11 Juni 2015.
Baca Juga :
Dahlan Iskan Menang Praperadilan atas Kejaksaan
Kepala Kejati Jakarta, M. Adi Toegarisman, menyebut Dahlan berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek itu. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam pencairan dana proyek kepada rekanan.
Atas perbuatannya itu, negara ditaksir menelan kerugian hingga Rp33 miliar. Dahlan pun dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Laporan: Dianty Winda
(ren)
Halaman Selanjutnya
Kepala Kejati Jakarta, M. Adi Toegarisman, menyebut Dahlan berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek itu. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam pencairan dana proyek kepada rekanan.