Jaksa Agung Ragukan Keterangan Dahlan di Kasus Mobil Listrik
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Jaksa Agung HM Prasetyo meragukan pengakuan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang mengaku tidak mengingat segala hal berkaitan dengan proyek pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat diperiksa oleh penyidik, Kamis kemarin.
Padahal, menurut Prasetyo, Dahlan Iskan yang saat itu menjabat sebagai Menteri BUMN, pasti mengetahui proyek tersebut.
"Kabarnya pemeriksaan kemarin itu dia mengatakan enggak tau, lupa, segala macam, nanti kita akan coba lagi. Masa semuanya lupa," kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat 19 Juni 2015.
Saat dikonfirmasi apakah wacana pengembalian uang proyek oleh Dahlan dapat mempengaruhi hasil penyidikan, Prasetyo mengatakan hal itu nantinya hanya akan menjadi pertimbangan saja.
"Ini kan kasus pidana, pengembalian itu nanti jadi pertimbangan saja, syukur kalau betul dia komit dengan apa yang disampaikan itu," ujar Prasetyo.
Prasetyo juga mengkonfirmasi bahwa Kamis kemarin, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso.
Hendi diperiksa penyidik khusus Kejaksaan Agung dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan karena PT PGN menjadi salah satu perusahaan yang mendanai proyek pengadaan mobil listrik tersebut.
"Yang pasti memang ada penyandang dana dari PGN," imbuh Prasetyo.
Penyidik telah memeriksa Hendi untuk menjelaskan kronologi kebenaran akan adanya kebutuhan kendaraan operasional berupa 16 Unit kendaraan Mobil Jenis Electric Microbus Dan Electric Executive Car guna mendukung operasional Konferensi Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) atas permintaan Kementerian BUMN hingga akhirnya disponsori oleh PT PGN, PT. BRI dan PT. Pertamina (Persero).
Hendi juga diminta menjelaskan tentang hasil pelaksanaan pengadaan 4 unit Mobil Jenis Electric Microbus dan 1 unit Electric Executive Car oleh PT. Sarimas Ahmadi Pratama yang diduga tidak dapat dimanfaatkan seluruhnya hingga berakhirnya kegiatan Konferensi APEC di Bali.
Nilai proyek dari pengadaan 16 unit mobil listrik ini mencapai Rp32 miliar. Untuk sementara, penyidik khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka. Tersangka pertama ialah Dasep Ahmadi selaku Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama yang
mengerjakan mobil listrik tersebut.
Tersangka lainnya adalah Agus Suherman selalu Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, yang pada saat kasus terjadi merupakan salah satu pejabat di Kementerian BUMN, yang diketahui berkordinasi dengan 3 BUMN untuk membiayai pengadaan mobil listrik tersebut serta menunjuk Dasep Ahmadi untuk mengerjakan mobil tersebut.
