KPK Ingatkan Pejabat Dilarang Terima 'Parcel' Lebaran
Rabu, 8 Juli 2015 - 16:54 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat di pemerintahan daerah agar tidak menerima
parcel
atau bingkisan yang berhubungan dengan jabatan. Sebab setiap pemberian yang berhubungan dengan jabatan di pemerintahan dipertimbangkan sebagai gratifikasi yang dapat dianggap sebagai suap.
Pelaksana Tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, mewanti-wanti kepada pejabat agar benar-benar menaati ketentuan itu. “Sebaiknya ditolak. Kalau sudah terlanjur diterima, maka laporkan (kepada KPK),” ujarnya di Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 8 Juli 2015.
Ruki menjelaskan, KPK selama ini sudah menyarankan kepada lembaga pemerintahan di daerah maupun pusat agar membentuk tim pencatat gratifikasi. Sarana untuk melaporkan gratifikasi pun dapat lebih efektif.
“Kami menyarankan di kantor Wali Kota Surabaya ini juga ada tim pencatat gratifikasi. Tujuannya, bila ada pejabat yang terlanjur menerima
parcel
, maka laporkan untuk dicatat,” katanya.
Menurut Ruki, tradisi pemberian
parcel
saat hari raya sebaiknya diubah. Selama ini bingkisan diberikan para pengusaha kepada pejabat penyelenggara negara, sebaiknya diberikan kepada warga miskin.
“Kalau Wali Kota ada dana, sebaiknya memberikan parcel kepada tukang pembersih kali, tukang sampah, tukang sapu, dan lain-lain. Kalau ada pengusaha memberi parcel kepada Wali Kota atau pejabat sebaiknya disalurkan ke warga miskin saja,” katanya.
Pengertian parcel, menurut KPK, adalah pemberian yang ada hubungan dengan jabatan. Jadi jika pemberian itu secara pribadi, tidak ada masalah. “Misalnya, Bu Risma mengirimkan makanan ke saudaranya, sebagai seorang saudara,” katanya.
Ruki menceritakan pengalamannya mengetahui ada pemberian
parcel
senilai Rp20 juta, meski tak disebut identitas pemberi atau penerimanya. Dia cuma mengaku heran ternyata ada
parcel
senilai itu, karena selama ini lazimnya cuma senilai Rp100 ribu atau paling banyak Rp200 ribu.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, mengatakan bahwa sudah sejak empat tahun lalu Pemerintah Kota menerapkan gerakan
antiparcel
. Langkah itu berdampak positif karena para pengusaha sudah semakin mengerti dan tidak memberikan parcel kepada pejabat.
“Kami tidak menerima
parcel
. Jadi para pengusaha sudah tahu, tidak berani lagi mengasihkan parcel karena percuma, pasti kami tolak," katanya.
Gratifikasi
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan (
fee
), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lain.
Gratifikasi yang dimaksud termasuk yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Baca Juga :
Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK
Pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap. Namun ketentuan yang sama tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK yang wajib dilakukan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi itu diterima.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.
VIVA.co.id
8 Januari 2024