Kuasa Hukum Margriet Yakinkan Tak Ada Bercak Darah Engeline
- VIVA.co.id/ Bobby Andalan
VIVA.co.id - Kuasa hukum Margriet Christina Megawe, Hotma Sitompoel meyakini penyidik Polda Bali tak menemukan bercak darah Engeline dalam kamar kliennya.
Hal itu disampaikan Hotma usai mendengar jawaban Polda Bali atas permohonan pihaknya dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Sampai saat ini belum terbukti ada penemuan darah Engeline dalam berkas acara pemeriksaan yang disampaikan tim ahli forensik," kata Hotma usai sidang di PN Denpasar, Senin 27 Juli 2015.
"Mana, mana... darah yang dikatakan Engeline mengeluarkan darah. Belum ada sampai saat ini," tambah Hotma.
Hotma berharap pada sidang berikut Polda Bali dapat membeberkan bukti-bukti yang dianggap sebagai dasar menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan.
"Saya berharap besok (Selasa, 28/7/2015) apa yang kami harapkan dari pembuktian penyidik bisa dibeberkan semua," katanya.
Hakim tunggal Achmad Peten Sili menunda sidang untuk dilanjutkan Selasa 28 Juli 2015. Dalam sidang itu diwajibkan bagi para pihak untuk membeberkan bukti-bukti pendukung argumentasi masing-masing.
Kuasa hukum Margriet akan membawa saksi ahli pidana dan saksi ahli psikologi. Sementara Polda Bali akan membawa semua bukti-bukti mulai dari bukti surat hingga saksi ahli berbagai bidang.
Margriet merupakan tersangka atas kasus pembunuhan dan penelantaran anak angkatnya Engeline. Engeline ditemukan terkubur dengan kondisi jasad penuh luka dan membusuk di belakang rumah Margriet.
Selain Margriet, kepolisian setempat juga telah menetapkan seorang mantan pembantu Margriet yakni Agust Tai Hamba May sebagai tersangka.
