MUI: Gunakan BPJS Kesehatan Kala Kondisi Darurat
Kamis, 30 Juli 2015 - 17:44 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam agar menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam keadaan darurat. BPJS yang ada saat ini dianggap tidak sesuai fikih Islam.
"Untuk itu, MUI meminta pemerintah buat BPJS Kesehatan Syariah. Namun, sepanjang itu belum muncul, BPJS Kesehatan yang sekarang itu boleh digunakan dengan catatan karena kondisi darurat," ujar Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin dalam konferensi pers di kantor MUI, Kamis, 30 Juli 2015.
Baca Juga :
OJK: Polemik BPJS Sudah Selesai
Aspek prosedural kedua mensyaratkan BPJS Kesehatan wajib memperoleh label "sesuai syariah". "Harus ada ini dari Dewan Syariah Nasional," ucapnya.
Adapun dari aspek substansial, MUI menyoroti tiga hal yaitu akad, status uang, dan dana investasi.
"Akadnya ini apa dalam BPJS Kesehatan? Akad jadi masalah penting dalam syariah, termasuk dalam ekonomi syariah," katanya.
Mengenai status uang, Ma'ruf mengatakan, duit yang dikumpulkan nasabah juga memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Sementara itu, yang ketiga, yaitu dana investasi, MUI mewajibkan duit tersebut diinvestasikan di bank syariah.
"Kalau diinvestasikan di bank- bank konvensional, maka haram. Harus di bank- bank syariah investasinya," ucap pria kelahiran 11 Maret 1943 tersebut.
Fatwa MUI mengenai pelaksanaan program BPJS merupakan hasil Ijtima Ulama dalam sidang pleno Ijtima Ulama ke-5 se-Indonesia di Pesantren At-Tauhidiyah pada 7-10 Juni lalu di Tegal, Jawa Tengah. MUI memposisikan BPJS Kesehatan haram lantaran tidak sesuai syariah.
"Isu BPJS Kesehatan haram keputusannya ketika Ijtima Ulama di Tegal sebelum bulan Ramadhan. Tapi, aneh saja baru muncul sekarang," Ma'ruf membenarkan.
Halaman Selanjutnya
Aspek prosedural kedua mensyaratkan BPJS Kesehatan wajib memperoleh label "sesuai syariah". "Harus ada ini dari Dewan Syariah Nasional," ucapnya.