Jalan Tol ini Jadi Tempat Uji Coba Aturan Batas Kecepatan

Infrastruktur Tol Cipali Terus Dikebut
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 tahun 2015, tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Berkendaraan telah dikeluarkan. Kementerian perhubungan akan segera berkoordinasi instansi terkait guna mengimplementasikan kebijakan tersebut. 

Dalam siaran pers Kementerian Perhubungan yang diterima VIVA.co.id, Kamis 6 Agustus 2015 dijelaskan, koordinasi terkait kesiapan aturan tersebut akan segera dilakukan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan pihak Kepolisian.    

Koordinasi dengan Kementerian PUPR dilakukan untuk mengenai kesiapan jalan yang ada di seluruh Indonesia saat penerapan peraturan ini. 

Sementara itu dengan pihak kepolisian akan dikoordinasikan mengenai penentuan rencana penerapan manajemen kecepatan. Seperti rekayasa lalu lintas, penegakan Hukum dan sanksi bagi yang melanggar. 
Sepanjang 2015, 30 Persen SPBU di Pantura 'Main Curang'

Sebelum aturan ini diberlakukan, Kementerian Perhubungan akan memastikan sosialisasi dengan semua pihak yang berkepentingan akan dilakukan. Sehingga aturan ini dapat efektif dan berjalan sesuai dengan tujuan. 
Atap Diperbaiki, Gerbang Tol Cikunir 2 Tetap Beroperasi

Aturan ini akan diterapkan setelah infrastruktur penunjang yang telah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait selesai disiapkan dengan baik. Ditargetkan tahun depan hal tersebut sudah selesai dilakukan. 
Ini Ciri Truk yang Jadi Incaran Perampokan di Tol

"Nanti kami akan sampaikan secara detail mengenai hal ini," ujar Kasubag Humas dan Kerja Sama, Ditjen Perhubungan Darat, Taufiq Hidayat kepada VIVA.co.id. 

Sebagai uji coba, rencananya aturan ini akan diterapkan di beberapa ruas jalan yaitu, Jalur Pantai Utara (Pantura), Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Cikampek hingga Palimanan. Sementrara itu untuk jalan perkotaan akan diterapkan di beberapa ruas jalan nasional, dengan patokan rabu batas kecepatan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya