Sidang Fuad Amin, Saksi Pakai Bahasa Madura

Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin di Pengadilan Tipikor
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Hakim Belum Siap,Pembacaan Vonis Fuad Amin Ditunda

Perbuatan Fuad merupakan tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Fuad Amin Minta Dihukum Ringan


Fuad Amin Dituntut 15 Tahun Penjara
Tidak hanya itu, Fuad Amin juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2014 mencapi lebih dari Rp200 miliar.


Menurut jaksa, patut diduga harta-harta tersebut sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan terdakwa selaku Bupati Bangkalan dari Oktober 2010 hingga Februari 2013 dan Ketua DPRD kabuaten Bangkalan dari bulan September 2014-1 Desember 2014.

Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa termasuk tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (ren)
Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta

Fuad Amin Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Fuad terbukti melakukan korupsi, pencucian uang, dan menerima suap.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2016