Sidang Fuad Amin, Saksi Pakai Bahasa Madura
Kamis, 27 Agustus 2015 - 16:57 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Perbuatan Fuad merupakan tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga :
Fuad Amin Minta Dihukum Ringan
Menurut jaksa, patut diduga harta-harta tersebut sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan terdakwa selaku Bupati Bangkalan dari Oktober 2010 hingga Februari 2013 dan Ketua DPRD kabuaten Bangkalan dari bulan September 2014-1 Desember 2014.
Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa termasuk tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (ren)

Fuad Amin Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Fuad terbukti melakukan korupsi, pencucian uang, dan menerima suap.
VIVA.co.id
29 Juli 2016