Akui Salah, Mendagri Cabut Surat Edaran Jurnalis Asing

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Akhirnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mencabut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penyesuaian Prosedur Kunjungan Jurnalistik ke Indonesia. Surat Edaran itu dikirimkan Menteri Dalam Negeri ke semua kepala daerah.

Pencabutan itu menyusul polemik di tengah masyarakat terkait keluarnya Surat Edaran Mendagri bernomor 482.3/4439/SJ tersebut. Surat tersebut dinilai mengancam kebebasan pers di Indonesia.

"Sore ini kami cabut surat edaran tersebut," kata Tjahjo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2015.

Menteri asal PDI Perjuangan itu menyadari surat edaran yang dia terbitkan menuai protes sejumlah kalangan. Oleh karenanya, Tjahjo langsung meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo atas kegaduhan ini.

"Sebagai Mendagri saya siap salah, dan sudah saya sampaikan permohonan maaf saya kepada Bapak Presiden tadi siang jam 14-an, via telepon," ujar Tjahjo.

Mantan Sekjen PDIP itu juga mengaku sudah menghubungi Menteri Luar Negeri terkait pencabutan surat edaran tersebut.

Tjahjo pun tak ingin mencari kambing hitam atas polemik ini. Dia bahkan mengambil tanggung jawab penuh atas keluarnya surat edaran tersebut.

"Bukan salah Dirjen Politik kami, tapi salah saya sebagai Mendagri. Saya yang bertanggung jawab," tegas Tjahjo.

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penyesuaian Prosedur Kunjungan Jurnalistik ke Indonesia. Surat Edaran itu dikirimkan Menteri Dalam Negeri ke semua kepala daerah.

Isinya menjelaskan bahwa jurnalis asing dan kru film yang hendak melakukan kegiatan di Indonesia, harus memiliki izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri, serta Direktorat Jenderal Politik, dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.

Surat itu dinilai bertentangan dengan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers.

LBH Pers: Kepolisian Jadi Lembaga Paling 'Baper'

Juga bertentangan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2015 saat berkunjung ke Papua, yang menyatakan Papua terbuka untuk jurnalis asing yang hendak meliput. (ase)