Hakim PTUN Medan Akui Terima Ribuan Dolar dari OC Kaligis
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
Pertama, kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5,000 dan USD 15,000. Kedua, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar US$5,000. Dan ketiga, kepada Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar US$ 2,000.
Menurut Jaksa Yudi Kristiana, uang suap itu dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Perkara gugatan itu ditangani oleh Tripeni lrianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim PTUN Medan. (ase)
