Hakim PTUN Medan Akui Terima Ribuan Dolar dari OC Kaligis

OC Kaligis jalani sidang putusan sela
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin

Pertama, kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5,000 dan USD 15,000. Kedua, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar US$5,000. Dan ketiga, kepada Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar US$ 2,000.

Menurut Jaksa Yudi Kristiana, uang suap itu dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Velove Vexia Sedih Ayahnya Dihukum 5,5 Tahun Penjara

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Perkara gugatan itu ditangani oleh Tripeni lrianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim PTUN Medan. (ase)

OC Kaligis Dihukum 5,5 Tahun Penjara, Langsung Minta Banding
OC Kaligis Jalani Sidang Putusan Sela

OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara

Sebagai guru besar, Kaligis harusnya bersih dari perilaku korup

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016