Hakim Belum Siap,Pembacaan Vonis Fuad Amin Ditunda
Kamis, 15 Oktober 2015 - 22:45 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Baca Juga :
Wapres JK Penuhi Undangan Pengadilan Tipikor
Fuad Amin lmron merasa keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut dia dipenjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp11 miliar.
Fuad menyebut tidak ada unsur keadilan dalam surat tuntutan yang disusun oleh Jaksa itu. Termasuk fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Saya sebagai terdakwa menyatakan bahwa surat tuntutan yang lengkap tersebut tidak memasukan unsur keadilan, obyektifitas dan fakta-fakta sepanjang persidanganÂ
berlangsung. Saya tidak tahu mengapa demikian, apakah karena kesengajaan atau lantaran keterpaksaan," kata Fuad saat membacakan nota pembelaan pribadinya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 8 Oktober 2015.
Pada penuturannya, Fuad membantah telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT Media Karya Sentosa dengan Perusahaan DaerahÂ
Sumber Daya seperti yang didakwakan Jaksa. Dia menyebut tidak pernah mengarahkan siapapun dalam perjanjian tersebut.
Dia membantah pernah menerima uang dari bos PT MKS, Antonius Bambang Djatmiko. Fuad hanya mengaku pernah menerima uang sebesar Rp4,4 miliar dari Abdur Rouf dan Taufiq Hidayat.

Eks Bupati Kendal Akui Terima Uang Damayanti
Widya Kandi Susanti terima uang Rp150 juta dari Damayanti
VIVA.co.id
1 Agustus 2016