Hakim Belum Siap,Pembacaan Vonis Fuad Amin Ditunda

Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Wapres JK Penuhi Undangan Pengadilan Tipikor
Fuad Amin lmron merasa keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut dia dipenjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp11 miliar.

Dituntut 11 Tahun Bui, Suryadharma: Satu Hari Pun Tak Rela
Fuad menyebut tidak ada unsur keadilan dalam surat tuntutan yang disusun oleh Jaksa itu. Termasuk fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Terbukti Suap, OC Kaligis Divonis 5,5 Tahun Penjara
"Saya sebagai terdakwa menyatakan bahwa surat tuntutan yang lengkap tersebut tidak memasukan unsur keadilan, obyektifitas dan fakta-fakta sepanjang persidangan 

berlangsung. Saya tidak tahu mengapa demikian, apakah karena kesengajaan atau lantaran keterpaksaan," kata Fuad saat membacakan nota pembelaan pribadinya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 8 Oktober 2015.

Pada penuturannya, Fuad membantah telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT Media Karya Sentosa dengan Perusahaan Daerah 

Sumber Daya seperti yang didakwakan Jaksa. Dia menyebut tidak pernah mengarahkan siapapun dalam perjanjian tersebut.

Dia membantah pernah menerima uang dari bos PT MKS, Antonius Bambang Djatmiko. Fuad hanya mengaku pernah menerima uang sebesar Rp4,4 miliar dari Abdur Rouf dan Taufiq Hidayat.
Sidang lanjutan perkara korupsi anggota DPR, Damayanti Wisnu Putranti.

Eks Bupati Kendal Akui Terima Uang Damayanti

Widya Kandi Susanti terima uang Rp150 juta dari Damayanti

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2016