Fuad Amin Isyaratkan Banding Usai Divonis 8 Tahun Penjara
Senin, 19 Oktober 2015 - 14:46 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Baca Juga :
Fuad Amin Minta Dihukum Ringan
Selain itu, Majelis Hakim juga menilai Fuad Amin terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dan ketiga.
Baca Juga :
Fuad Amin Dituntut 15 Tahun Penjara
Fuad melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana serta melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Fuad Amin Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Fuad terbukti melakukan korupsi, pencucian uang, dan menerima suap.
VIVA.co.id
29 Juli 2016