Kronologi Suap Hakim PTUN Medan Sesuai Dakwaan

Evi Susanti Menjadi Saksi OC Kaligis
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara
- Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Dermawan Ginting, didakwa telah menerima uang USD5.000 dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti. Uang itu diberikan melalui Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

Terbukti Terima Suap, Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun

Menurut jaksa, pemberian uang itu terkait keinginan Gatot, Evy, Kaligis serta Gary, agar permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diajukan di PTUN Medan dapat dikabulkan.
Anak Buah OC Kaligis Bantah THR Gatot untuk Gedung Bundar


Pengujian itu terkait kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan dalam mengeluarkan panggilan permintaan keterangan terhadap Ahmad Fuad Lubis selaku Ketua Bendahara Umum Daerah.

Panggilan itu terkait dengan dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Perkara tersebut diadili dan diperiksa oleh Dermawan bersama Tripeni lrianto Putro dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim serta Syamsir Yusfran selaku Panitera.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Jaksa Risma Ansyari saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 19 Oktober 2015.

Jaksa memaparkan awal mula terjadi tindak perkara itu ketika Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut mendapat panggilan permintaan keterangan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumut pada tanggal 19 Maret 2015 sehubungan dengan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Selain itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung juga mengirimkan surat kepada Gubernur Sumatera Utara perihal bantuan gubernur menyampaikan surat permintaan keterangan kepada Sekretaris Daerah dan Kepala Biro Keuangan Daerah Provinsi Sumut, sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur. Terhadap panggilan Kejaksaan Agung tersebut, Gatot memerintahkan kepada Sabrina dan Ahmad Fuad Lubis untuk hadir pada panggilan kedua.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya