Polisi Siap Pidanakan Penebar Kebencian di Media Sosial

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Rianto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

Penegakan hukum sesuai dengan: KUHP, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.

OJK Perkuat Sistem Hadapi Kejahatan Internet
Facebook

Zuckerberg: Kuartal Ini Bagus Berkat Video

Ada Facebook Live dan Instagram Stories.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016