Polisi Siap Pidanakan Penebar Kebencian di Media Sosial
Sabtu, 31 Oktober 2015 - 21:55 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Syaefullah
Penegakan hukum sesuai dengan: KUHP, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.
Baca Juga :
OJK Perkuat Sistem Hadapi Kejahatan Internet

Zuckerberg: Kuartal Ini Bagus Berkat Video
Ada Facebook Live dan Instagram Stories.
VIVA.co.id
4 November 2016