Kejagung Tetapkan Gatot Pujo Tersangka Korupsi Bansos
Senin, 2 November 2015 - 23:35 WIB
Sumber :
- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013. Dalam kasus itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut, Eddy Sofyan, sebagai tersangka.
“Jadi tadi ada ekspos dari tim penyidik terkait perkara bansos atau hibah di Provinsi Sumatera Utara. Dari hasil ekspos tadi disepakati kita menetapkan dua tersangka,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah, di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta pada Senin, 2 November 2015.
Menurut Armin, Eddy berperan meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap, antara lain keterangan-keterangan LSM tidak diketahui oleh desa setempat. Gatot dan Edy tidak melakukan verifikasi terhadap lembaga atau pihak-pihak penerima hibah.
“Mereka tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima hibah juga dalam penetapan SKPD yang mengelola,” ujarnya.
“Mungkin akan ada tersangka lain,” katanya. (one)
Halaman Selanjutnya
“Mungkin akan ada tersangka lain,” katanya. (one)