KPK Periksa Rekan Sekomisi Dewie Yasin Limpo

Dewie Yasin Limpo dipecat dari DPR
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Anggota Komisi Vll DPR, Mulyadi dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 4 November 2015.


Dia akan diminta keterangan dalam kasus dugaan suap terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan Tahun Anggaran 2016, untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.


"Diperiksa sebagai saksi untuk DYL (Dewie Yasin Limpo)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.


Selain Mulyadi, terdapat beberapa saksi lainnya yang akan diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini. Diantaranya adalah Ita (staf PT Peniti Valasindo) serta Ida Nuryatin (Pegawai Ditjen energi baru terbarukan dan konservasi energi kementerian ESDM).


Keduanya juga akan diminta keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Dewie.


Tidak hanya saksi, penyidik juga menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain anggota Komisi Vll DPR dari Partai Hanura Dewie Yasin Limpo, Sekretaris Pribadi Dewie Rinelda Bandaso, Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Provinsi Papua lranius, serta pengusaha bernama Setiadi.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan setidaknya lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan Tahun Anggaran 2016, untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.


Kelimanya diamankan dari hasil Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Tim Petugas KPK di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Bandara Soekarno-Hatta. Pada tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan telepon genggam serta uang sebesar SGD177.700.


Dua Penyuap Dewie Yasin Limpo Segera Disidangkan
Sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan lranius dan Setiadi sebagai tersangka dengan disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK Periksa Sekretaris Pribadi Dewie Yasin Limpo

Sementara sebagai pihak penerima suap, KPK menetapkan Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso dan Bambang Wahyu Hadi dengan disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf atau Pasal 11  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menteri ESDM Dicecar KPK Soal Dana Proyek di Papua
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said

Sidang Dewie Yasin Limpo, KPK Hadirkan Menteri ESDM

Sudirman Said mengaku mengenal Dewie Yasin di Komisi VII DPR.

img_title
VIVA.co.id
4 April 2016