Pekan Depan, Kejaksaan Periksa Gatot Pujo di Kasus Bansos

Gatot Pujo Nugroho
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Setelah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013, Kejaksaan Agung akan memeriksa Gatot untuk pengembangan kasus tersebut. Penyidik khusus Kejaksaan Agung sudah mengagendakan jadwal pemeriksaa Gatot.


"Jadwalnya (pemeriksaan) sudah ditentukan, dan minggu depan pelaksanaannya akan dikoordinasikan dengan KPK karena statusnya Gatot adalah tahanan KPK," ujar Jaksa Agung Muhamad Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung RI pada Kamis, 5 November 2015.


Agar pemeriksaan berjalan lebih efektif maka Gatot diagendakan untuk menjalani pemeriksaan di KPK. "Lokasi di KPK-lah agar lebih efektif dan efisien," ungkap Prasetyo.


Penyidik Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus bansos. Selain Gatot Pujo, tersangka lainnya adalah Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut, Eddy Sofyan.


"Eddy-lah yang  meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan-keterangan LSM tidak diketahui oleh desa setempat," ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah beberapa waktu lalu.

Gatot Mengaku Dimintai Uang oleh Kakak Surya Paloh

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa Gatot dan Edy tidak melakukan verifikasi terhadap lembaga atau pihak-pihak penerima hibah. "Mereka tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima hibah juga dalam penetapan SKPD yang mengelola," ujar Arminsyah.
Pelimpahan Berkas Korupsi Dana Bansos Sumut Tunggu BPK


Nama Surya Paloh Disinggung di Sidang Gatot Pujo
Sedangkan untuk kerugian negara sementara dalam kasus ini menurut Arminsyah adalah Rp2,2 miliar. Menurut Arminsyah, kerugian negara ini masih berkembang tergantung penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung.

Kepala Kejaksaan Jatim Diungkit-ungkit Korupsi Bansos Sumut

Maruli mengaku tetap akan menyidik kasus hibah Kadin Jatim.

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2016