Fungsi Bergeser Jadi Penyebab Penjara Over Kapasitas
Rabu, 11 November 2015 - 17:49 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Pemerintah diminta meninjau kembali sistem penahanan bagi para tersangka tindak pidana. Hal tersebut menyusl fakta bahwa lembaga permasyarakatan di Indonesia sudah semakin padat, bahkan sudah masuk kategori melebihi kapasitas atau
overcapacity
.
Praktisi hukum, Luhut Pangaribuan mengatakan, persoalan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan tidak selalu dikaitkan dengan masalah infrastruktur.
Bergeser
Baca Juga :
Dua Pelajar di Depok Ujian Nasional di Lapas
Praktisi hukum, Luhut Pangaribuan mengatakan, persoalan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan tidak selalu dikaitkan dengan masalah infrastruktur.
"Permasalahannya sebenarnya ada di hilir, di sistem penahanannya. Banyak terjadi keadaan dimana tersangka yang belum layak ditahan tapi sudah ditahan karena alasan-alasan tertentu," kata Luhut dalam acara diskusi di Jakarta, Rabu, 11 November 2015.
Menurut Luhut, banyaknya tindak pidana, ancaman pasal serta penahanan ini juga menjadi salah satu penyebab lapas over kapasitas. Bahkan, di beberapa lapas kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan. "Di LP salemba itu sudah sangat sesak. Satu sel yang seharusnya untuk 10 orang dimasuki oleh 50 orang," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W Eddyono mengatakan berdasarkan kajian di beberapa lapas di Indonesia sejak tahun 2004-2011, pertambahan jumlah tahanan meningkat tajam dari 71.500 tahanan menjadi 144 ribu tahanan.
"Penahanan ini terkadang masih bersifat subjektif, dugaan kekhawatiran penyidik jika tersangka kabur atau sebagainya itu kan subjektif," ujar dia.
Eddy menyoroti mudahnya penegak hukum menahan seorang yang diduga melakukan tindak pidana berpotensi merampas kemerdekaan seseorang serta melanggar HAM.
"Pemerintah sebaiknya juga menambah fasilitas komplain untuk pembelaan diri bagi tersangka, karena tidak semua tersangka layak di tahan sebelum proses pengadilan," ujar dia.
Bergeser
Kepala Divisi Advokasi Pembelaan Hak Sipil dan Politik KontraS, Putri Kanesia, menilai lapas seharusnya menjadi sebuah sarana untuk membina seorang narapidana sehingga dapat kembali diterima di masyarakakat dan lingkungannya. Namun faktanya saat ini arti lapas sendiri telah bergeser.
"Fungsi lapas bergeser karena diisi oleh orang yang tidak layak untuk ditahan. Banyak dari tersangka yang ditahan akibat kasus yang tidak penting" ungkapnya.
Putri mencontohkan salah satu kasus yang menjadi penyebab lapas over kapasitas, yakni kasus seseorang yang melaporkan tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat, namun yang dilaporkan korupsi malah melaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Akhirnya yang ditahan yang pertama melapor tadi, kan kurang tepat," ujar Putri.
Disisi lain, Luhut menambahkan banyaknya penahanan bagi pelanggar hukum disinyalir menjadi ajang pemenuhan target penangkapan dari para penegak hukum, sehingga rawan menjadi ajang kriminalisasi.
Kedepan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini mengharapkan pemerintah setidaknya membuat surat edaran tentang penahanam layaknya edaran tentang penanganan ujaran kebencian yang dikeluarkan Kapolri.
"Tapi ini lebih tentang sistem penahanan. Ke depannya diharapkan pemerintah dapat memberikan akses komplain, pembelaan diri bagi tersangka yang belum memenuhi syarat untuk ditahan," imbuhnya.
Halaman Selanjutnya
"Permasalahannya sebenarnya ada di hilir, di sistem penahanannya. Banyak terjadi keadaan dimana tersangka yang belum layak ditahan tapi sudah ditahan karena alasan-alasan tertentu," kata Luhut dalam acara diskusi di Jakarta, Rabu, 11 November 2015.