Kejaksaan Periksa Tersangka Korupsi Dana Bansos Sumut
- VIVA/Syaefullah
VIVA.co.id - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan kepada tersangka kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Eddy Sofyan, Kamis, 12 November 2015.
"Sofyan diperiksa sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung Amir Yanto di kantornya.
Amir menjelaskan, bahwa pemeriksaan kepada Eddy Sofyan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Badan Kesatuan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) Sumatera Utara, dalam pencairan dana bansos.
"Sebelum disalurkan kan harus ada verifikasi, yang jelas (diperiksa) seputar tugas pencairan dana hibah," tuturnya.
Eddy menyambangi kantor Gedung Bundar Kejaksaan Agung sejak pagi tadi, dengan didampingi kuasa hukum, istri dan keluarganya. Namun, Eddy menolak bicara kepada wartawan soal persiapan pemeriksaannya itu.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka kepada Kepala Kesbangpol Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Eddy Sofyan dan Gubernur eks Sumut Gatot Pujo Nugroho tertkait dugaan korupsi penyaluran dana hibah pada tahun 2012-2013.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah, mengatakan bahwa Eddy dan Gatot tidak melakukan verifikasi terhadap lembaga atau pihak-pihak yang penerima dana hibah.
"Mereka tidak melakukan verivikasi terhadap para penerima hibah, juga dalam penetapan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)," ujar Arminsyah.
Arminsyah menyatakan berdasarkan perhitungan sementara, negara diduga mengalami kerugian negara hingga Rp2,2 miliar akibat kasus ini. Kerugian ini bisa berkembang tergantung hasil penyidikan. (ase)