Suap DPRD, KPK Periksa Ulang Politikus PAN
Jumat, 13 November 2015 - 05:44 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Atas perbuatannya tersebut, kelimanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dugaan Suap Gubernur Gatot, KPK Tahan 7 Anggota DPRD Sumut
Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.
VIVA.co.id
5 Agustus 2016