Detik-detik Eks Anak Buah Kaligis Serahkan Uang ke Hakim
Rabu, 25 November 2015 - 22:22 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
Pada hari yang sama, Dermawan dan Amir menyampaikan pemberian uang itu kepada Tripeni dan mengatakan bahwa uang yang diterima tidak sesuai yang diharapkan. Atas penyampaian tersebut Tripeni menanggapi 'itu kan hanya sebagian yang dikabulkan'.
Usai sidang, Gary menemui Syamsir kemudian menyerahkan amplop berisi uang USD1.000. Usai penyerahan, Kaligis menghubungi Gary menanyakan hasil putusan sidang sambil mengatakan dia akan menyerahkan uang kepada Tripeni pada minggu depan.
Tanggal 8 Juli 2015, Syamsir menghubungi Gary dan mengatakan bahwa Tripeni akan mudik. Pada 9 Juli 2015, Gary menemui Tripeni di Kantor PTUN dengan diantar Syamsir. Ketika itu, Tripeni menerima uang USD5,000 dalam amplop putih.
Usai penyerahan uang, Gary langsung ditangkap oleh Petugas KPK. Setelah penangkapan Gary, Kaligis sempat menelepon Yenny untuk 'mengamankan berkas Medan'.
Menurut Jaksa, perbuatan Gary itu merupakan tindak pidana korupsi, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara
Sebagai guru besar, Kaligis harusnya bersih dari perilaku korup
VIVA.co.id
10 Agustus 2016