OC Kaligis Hadapi Sidang Vonis Hari lni
Kamis, 10 Desember 2015 - 05:55 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
Kendati membantah memberikan uang pada Hakim, Kaligis mengakui pernah memberikan uang US$1,000 kepada Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfran. Namun dia menyebut maksud pemberian uang itu hanya untuk membahagiakan keluarga Syamsir.
Selain itu, Kaligis menyebut salah satu fakta yang tidak dipertimbangkan oleh Jaksa adalah kepergian anak buahnya, yakni M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, bukan atas perintahnya.
Karena merasa tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap, Kaligis menilai tuntutan pidana 10 tahun dari Jaksa kepadanya adalah tuntutan yang penuh kedengkian. Bahkan, Kaligis menyebut tuntutan 10 tahun penjara itu sama seperti tuntutan mati kepadanya.
Atas pembelaannya tersebut, Kaligis berharap Majelis Hakim dapat membebaskannya dari dakwaan Jaksa. (ase)

OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara
Sebagai guru besar, Kaligis harusnya bersih dari perilaku korup
VIVA.co.id
10 Agustus 2016