Kesaksian Tukang Becak di Sidang Lamborghini Maut
- VIVA.co.id/Nur Faishal
Sementara itu, jaksa penuntut umum, Ferry Rachman, mengatakan bahwa bentuk tanggung jawab terdakwa kepada korban bisa menjadi pertimbangan meringankan saja, tidak bisa menghapus perbuatan pidananya. "Itu menjadi kesaksian meringankan," tandasnya.
Diketahui, peristiwa kecelakaan maut ini terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, pada Minggu pagi, 29 November 2015 lalu. Saat itu, mobil Lamborghini yang melaju bersama Ferrari merah tiba-tiba oleng ke kiri dan menabrak warung STMJ di kiri jalan.
Akibatnya, tiga orang, Kuswarijo, Sri Kanti Rahayu, dan Mujianto, yang berada di warung tertabrak Lamborghini. Kuswarijo tewas di lokasi kejadian, sementara Mujianto dan Sri Kanti luka-luka.
Pengemudi Lamborghini, Wiyang Lautner, kini menjadi pesakitan di PN Surabaya. Dia didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4), (3), dan ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya maksimal enam tahun penjara. (one)
