Ini Tahapan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor

Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA.co.id - Kepala Sub Bagian Seleksi Komisi Yudisial Hakim Lina Mariani menjelaskan proses yang akan dilalui calon hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tingkat kasasi selama mengikuti seleksi di Komisi Yudisial (KY). Para calon hakim Ad Hoc Tipikor akan melalui masa seleksi hingga diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selama enam bulan.

Dua Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Justice Collaborator, Begini Alasannya

"Prosesnya enam bulan sampai kami usulkan ke DPR," kata Lina di Gedung KY, Jakarta, Rabu, 10 Februari 2016.

Ia melanjutkan, tahap pertama KY akan menerima rekruitmen calon hakim Ad Hoc Tipikor. Untuk jumlah calon hakim, ia tak menargetkannya. Hal terpenting calon hakim bisa memenuhi semua kualifikasi persyaratan.

Panitera Pengganti PN Surabaya Tidak Terima Uang dari Pengacara Ronald Tannur

"Lulus syarat administrasi kemudian akan ikuti seleksi, siapa saja boleh daftar. Hakim juga boleh," kata Lina.

Selanjutnya, para calon hakim Ad Hoc Tipikor akan melalui tahapan kelayakan. Dalam seleksi kelayakan, mereka akan melalui tahapan seleksi kualitas, kesehatan, kepribadian berupa rekam jejak, dan diakhiri wawancara. Adapun tes kualitas akan terdiri dari tes objektif, studi kasus hukum, dan karya tulis di tempat.

Terpidana Kasus Korupsi Diminta Bayar Uang Rokok Rp300 Ribu oleh Petugas Rutan KPK

"Pada saat kualitas tidak ada penyampaian karya profesi," ujar Lina.

Lalu, tahapan seleksi akan diakhiri dengan wawancara. Pasca wawancara, KY akan menghasilkan keputusan untuk mengusulkan siapa calon yang layak mengikuti fit and proper test di DPR. Proses selanjutnya, soal berapa lama fit and proper test akan menjadi kewenangan di DPR.

KY membuka pendaftaran calon hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk tingkat kasasi di MA. Pendaftaran ini dibuka berdasarkan permintaan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial untuk mengisi kekosongan jabatan hakim Ad Hoc Tipikor sebanyak tiga orang.

Sidang Kasus Suap Hakim Pembebas Ronald Tannur, Ahli: Tak Dissenting Opinion bukan Berarti Terlibat

Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2025