BNPT: Banyak Napi Teroris Masih Radikal Segera Bebas

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Saud Usman Nasution.
Sumber :
  • Antara/ M Agung Rajasa
VIVA.co.id
Terpopuler: Buntut Ucapan Rocky Gerung soal Gibran, Ridwan Kamil Lebih Disukai Warga Jakarta
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teorisme (BNPT), Komisaris Jenderal Polisi Saud Usman Nasution mengatakan, banyak narapidana kasus terorisme level 1 yang masih kuat pendirian radikalnya, akan bebas dan kembali ke tengah-tengah masyarakat karena masa tahanannya habis.

"Banyak, yang level 1 saja kan ada 68 orang kalau masa tahananya habis maka harus keluar," kata Saud di hotel Golden Boutique, Jakarta Pusat, Kamis 18 Februari 2016.

Kepala BNPT Ungkap Fakta Mengejutkan Modus Baru Pengumpulan Dana Kelompok Teroris

Menurut Saud, salah satu narapidana level 1 tersebut adalah Aman Abdurrahman. Tokoh dan figur sentral organisasi kelompok radikal di Indonesia tersebut mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, usai Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara.

"Iya masih keras, sangat keras. Iya, sama sekali tidak bisa diajak berkomunikasi. Kita sangat sulit, mereka tidak mau berkomunikasi dengan tim kita, makanya tim kita cara untuk bisa berkomunikasi," ungkap dia.

Korban Jiwa Aksi Terorisme di Rusia Naik Jadi 16 Orang, Seorang Pendeta Tewas Digorok

Saud menerangkan, BNPT saat ini sedang mencari cara bagaimana yang masih radikal seperti Aman tersebut bisa berubah, dan yang sudah berubah tidak dipengaruhi lagi oleh yang radikal.

"Makanya yang masih radikal tadi nanti kita pisah-pisah tidak digabung lagi. Ini upaya kita, bermacam-macam cara kita upayakan untuk merubah mindset itu (radikal)," ujar Saud.

Sejumlah tim dari Kepolisian, Badan Intelijen Negara, Pemerintah Daerah, juga Ulama dilibatkan untuk mencari cara agar bisa berkomunikasi dengan para tahanan level 1 tersebut. Harapannya, ketika mereka bebas tidak lagi merekrut atau mengajak orang mengikuti paham ideologinya.

"Makanya kita melibatkan seluruh komponen bangsa tidak hanya aparat, ada PBNU, Muhammadiyah, ormas-ormas. Kita coba dialog, juga minta saran-saran atau usaha yang bisa dilakukan."

Seperti diketahui, kurang lebih terdapat 204 narapidana dengan kasus terorisme di Tanah Air, yang tersebar di 47 lembaga pemasyarakatan di 13 Provinsi dengan empat level atau tingkatan.

Level pertama, ada 68 narapidana yang tidak bersedia ditemui dan tidak mau diajak berkomunikasi dengan aparat BNPT maupun Densus 88, karena kokoh pada pendirian ideologinya.

Level kedua, bersedia ditemui dan berkomunikasi dengan aparat. Akan tetapi masoh kokoh pada ideologi pendiriannya sejumlah 38 narapidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya