Jokowi Perintahkan Evaluasi Transportasi Berbasis Online
Selasa, 22 Maret 2016 - 20:39 WIB
Sumber :
- Agus Tri Haryanto/Viva.co.id
VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Binsar Panjaitan, memerintahkan untuk melakukan evaluasi regulasi angkutan berbasis aplikasi.Â
Baca Juga :
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat
"Soal transportasi berbasis aplikasi, presiden sudah memerintahkan melakukan evaluasi supaya azas keadilan ada," kata Luhut di kantor Menkopolhukam, Jakarta, Selasa 22 Maret 2016.
Â
Ruhut menambahkan, saat membuat Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kemajuan teknologi aplikasi tidak terakomodasi.
Â
"Tidak terbayangkan perkembangan teknologi begitu cepat hingga tidak terakomodir. Tidak terbayangkan akan ada Gojek, Uber, Grab seperti saat ini," ujar dia.Â
Â
Atas dasar itu Pemerintah segera menindak lanjuti dengan pertemuan melibatkan Menteri Komunikasi dan Informasi serta Menteri Perhubungan, untuk mencari jalan penyelesaian masalah transportasi berbasis aplikasi.
Â
"Sekarang belum tahu. Nanti ketemu. Kita sudah inventarisir semua masalah. Memang kita lihat ada hal-hal yang kurang adil. Nanti kita lihatlah," ujarnya.
Â
Mengenai kapan regulasi baru dan bentuknya seperti apa, Luhut belum bisa menjelaskan. "Kita ingin secepatnya. Jangan dibiarkan begitu. Revisi undang-undang lama. Kita evaluasi. Kita lihat bentuknya apa," kata dia.Â

Sebagian Pelabuhan di Indonesia Akan Diswastanisasi
Kebijakan itu sedang digodok oleh Kementerian BUMN dan Perhubungan.
VIVA.co.id
10 Agustus 2016