Yusril Jadi Pengacara Eks Rektor Unair yang Kini Tersangka
Jumat, 1 April 2016 - 16:42 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
“Makanya, kami meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Baca Juga :
KPK Meraba Keterlibatan La Nyalla di Kasus Unair
Menurutnya, kondisi Fasichul kini sedang lemah dan kelelahan. Soalnya dia harus menjalani proses hukum dan di saat yang sama menjaga istrinya yang kritis dan dirawat di Rumah Sakit Pendidikan Unair.
Korupsi rumah sakit
KPK menetapkan Fasichul Lisan sebagai tersangka korupsi Rabu, 30 Maret 2016. Fasichul disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi Unair serta dalam peningkatan sarana prasarana rumah sakit itu.
Pembangunan rumah sakit itu berdasarkan anggaran Dipa tahun 2007-2010, sementara peningkatan sarana prasarana Rumah Sakit bersumber dari Dipa 2009.
Penyidik KPK menduga Fasichul selaku Rektor sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek bernilai Rp300 miliar itu. Negara mengalami kerugian sekira Rp85 miliar.
Fasichul disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 6 ayat 1 KUHPidana. (one)

Pilkada DKI, Yusril Pasrah
"Kami sudah melaksanakan semuanya..."
VIVA.co.id
27 Juli 2016