Bongkar Suap Podomoro, KPK Harus Dengar Keterangan Ahok
Sabtu, 2 April 2016 - 17:15 WIB
Sumber :
- Taufik Rahadian
Â
Diduga, uang tersebut merupakan suap terkait pembahasan dua Raperda DKl Jakarta terkait reklamasi. "Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara," kata Agus.
Â
Usai melakukan pemeriksaan secara intensif, pihak KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Diduga sebagai pihak penerima suap, pihak KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka.
Â
Dia disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Â
Sementara, KPK menetapkan Arieswan dan Triananda, diduga sebagai pihak pemberi, sebagai tersangka.
Â
Keduanya diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys
Yorrys masih menunggu hasil persidangan pejabat MA
VIVA.co.id
4 Agustus 2016