La Nyalla Ditetapkan Tersangka Lagi
Rabu, 13 April 2016 - 16:28 WIB
Sumber :
Â
Sebelumnya, pengacara La Nyalla, Sumarso, menegaskan bahwa dengan dikabulkannya praperadilan, Kejaksaan tidak boleh mengusut kasus hibah Kadin Jatim lagi. Kejaksaan, katanya, harus mematuhi putusan itu.
Â
Baca Juga :
Pengadilan Surabaya: Kasus La Nyalla Ditutup
"Sesuai putusan praperadilan kemarin, penyidik harus menghentikan penyidikan. Itu harus dipatuhi oleh Kejati. Kalau tidak, maka saya akan ajukan eksekusi kepada Ketua Pengadilan," kata Sumarso.
Â
La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5 miliar oleh Kejati setempat. Tiga kali dipanggil jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka, La Nyalla tidak datang hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan. La Nyalla mempraperadilankan Kejaksaan atas penetapannya sebagai tersangka, dan menang. Kini dia tersangka lagi. (ase)
La Nyalla Kirim Pesan Lewat Surat ke Pemilik Suara KLB PSSI
La Nyalla siap mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI.
VIVA.co.id
3 Agustus 2016