Muhammadiyah: Draf RUU Terorisme Tak Lindungi HAM Tersangka
Kamis, 14 April 2016 - 16:18 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Maulana Surya
Baca Juga :
Wakil Ketua DPR Dukung Densus 88 Dievaluasi
Dia kembali mencontohkan kasus Siyono, yang ditahan berdasarkan aturan paling lama tujuh hari, ternyata ditemukan banyak pelanggaran yang dilakukan aparat.
“Dalam tujuh hari saja sudah menimbulkan dampak-dampak, apalagi jika diperpanjang selama 30 hari. Waktu dalam 30 hari orang yang ditangkap itu tidak tahu bagaimana keadaannya, dan di mana. Ini sama saja menculik yang tidak diproses secara hukum,” ujar Trisno.
Muhammadiyah: Teroris Musuh Bersama yang Perlu Diberantas
Revisi UU antiterorisme sedang dibahas lebih dalam.
VIVA.co.id
6 Agustus 2016