Deponering Samad dan BW Digugat
Selasa, 19 April 2016 - 06:53 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
"Kita meminta agar Presiden memberhentikan Jaksa Agung. Meminta itu melalui keputusan Pengadilan. Kemudian yang kedua, meminta agar perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tetap dinaikkan ke persidangan. Kalau toh nanti demi pertimbangan apapun, biar hakim yang memutuskan. Ditolak kek, tapi terbukti, tapi tidak memenuhi hukum kek. Bukan Jaksa Agung yang mendeponering itu," ujarnya.
Dalam gugatan tersebut, pihak-pihak penggugat dari Persatuan Pengacara Pengawal Konstitusi yakni Alfons Loemau, Petrus Seletinus, Fauziyah Novita T, Giovani A T Sinulingga, Sisno Adiwinoto, Tommy Apriawan, Serfasius S Manek, Amalia Triatma. (one)

Alasan Kapolri Tak Mau Uji Materi Deponering
Sejumlah anggota DPR mendesak Polri menguji deponering kejaksaan.
VIVA.co.id
21 April 2016