Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, BNN Sita 13,9 Kg Sabu
Rabu, 20 April 2016 - 17:20 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus ke alamat tersebut. "Hasilnya, petugas mengamankan LWS, seorang anggota sindikat internasional Taiwan," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan PasaI 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.Â
Â

BNN Temukan Narkotika Jenis Baru, Berupa Serbuk Kulit Kayu Alami
Narkoba ini masuk ke Indonesia melalui jasa pengiriman dari Belanda.
VIVA.co.id
3 Juli 2020