196 WNA Dideportasi, Kebanyakan Warga Tiongkok

Puluhan Warga Tiongkok Terlibat Kejahatan Dunia Maya Ditangkap di Bali
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bobby Andalan

VIVA.co.id – Penangkapan lima warga negara asing (WNA) Tiongkok di Halim, karena melakukan aktivitas ilegal menambah daftar catatan buruk Negeri Tirai Bambu. Direktorat Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan, Tiongkok negara paling "rajin" melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

Menteri Agus Andrianto Sebut WN China Pembuat Konten Sogok Petugas Imigrasi Diamankan

Kepala Humas Dirjen Imigrasi, Heru Santoso, mengutarakan Tiongkok masih dominan soal urusan warganya sering dideportasi dari Indonesia. Namun ia tak tahu persis berapa persentasenya.

"Dari bulan Januari sampai bulan April kemarin, soal yang melanggar keimigrasian, kami sudah melakukan deportasi 196 orang. Paling banyak itu dari Tiongkok," ucapnya di Kantor Ditjen Imigrasi, Rasuna Said, Jakarta, Senin, 9 Mei 2016.

Viral Warga China Diduga Sogok Petugas di Soetta, Begini Penjelasan Ditjen Imigrasi

Heru mengungkapkan sekarang ada 26 WNA yang sedang dalam proses hukum, apakah akan dideportasi atau tidak berdasarkan putusan pengadilan. Sementara dari 196 WNA itu akan diberi tindakan administrasi keimigrasi, yakni deportasi, pengusiran, dan daftar penangkalan selama enam bulan.

Heru melanjutkan, jenis pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA Tiongkok rata-rata menyalahgunakan izin tinggal. Artinya izin keberadaannya di Tanah Air sering lebih dari hari yang sudah ditentukan.

22 Ribu Lebih Warga China Diadili karena Lakukan Penipuan dan Pencucian Uang

"Tahun lalu juga dari Tiongkok. Mungkin Anda dengan kasus cyber crime? Sekarang juga masih yang itu. Selain itu, over stay, penyalahgunaan izin tinggal juga jadi persoalan yang dilanggar," ucapnya.

Masker wajah di China

Lagi Tren! Warga di China Pakai Masker dari Daun Teratai

Setelah masker wajah terpasang, akhirnya keduanya mengendarai motor dengan perlahan di jalan pedesaan saat sore hari. 

img_title
VIVA.co.id
19 Juni 2025