Tiga Jaksa Rumuskan Hukuman Mahasiswa Pembunuh Dosen UMSU

Roymardo S, tersangka pembunuhan dosen UMSU Medan
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution

VIVA.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah menunjuk tiga jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengadili Roymardo S. Dia tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap Nurain Lubis (63), dosen Fakultas Ilmu keguruan dan ilmu pendidikan (FIKIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).

Terpopuler: Warga Bakar Motornya Usai Ditilang Polisi, TNI AL Ditangkap Bunuh Wartawati

"Ada tiga JPU, ketua tim JPU nya, Firdaus dan dua anggota JPU, yakni Mardias dan Aisyah," ujar Kepala Seksi Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik, saat dikonfirmasi VIVA.co.i'd, Rabu sore, 18 Mei 2016.

Untuk saat ini, Taufik mengatakan sudah menerima surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) milik Roymardo S. SPDP itu diterima pihak kejaksaan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Medan, pada pekan lalu.

Terpopuler: Pria yang Bunuh Penagih Utang Sembunyikan Jasad Istri di Septic Tank, Viral Pengakuan Bandar Narkoba

"SPDP untuk kasus pembunuhan dosen UMSU sudah kita terima minggu lalu. Untuk persis tanggalnya saya tidak ingat," ucap dia.

Taufik mengatakan, saat ini jaksa menunggu pelimpahan berkas perkara tahap I dari Polresta Medan atas kasus pembunuhan sadis yang dilakukan mahasiswa FKIP UMSU itu."Kita tunggu aja lah berkas tahap I dari polisi," kata dia.

Pria yang Bunuh Penagih Bank Keliling Ternyata Pernah Bunuh Istri dan Sembunyikan Jasad dalam Sepiteng Sejak 2022

Diketahui, pembunuhan sadis dilakukan Roymardo S terhadap dosennya di dalam kamar di Gedung B kampus UMSU di jalan Muchtar Basri, Medan, Senin sore, 2 Mei 2016, lalu.

Pelaku menghabiskan nyawa dosennya dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkannya. Kemudian, pisau itu diarahkan ke leher korban sampai korban menghembuskan nyawa terakhir di TKP dengan berlumuran darah.

(ren)

Ilustrasi pembunuhan/Penusukan.(istimewa/VIVA)

Kakak Adik Bunuh Ayahnya di Morowali Utara, Wamenaker: Aplikator Rakus

Berikut ini adalah berita terpopuler di Kanal News VIVA, Rabu, 2 April 2025.

img_title
VIVA.co.id
3 April 2025