Ini Isi Pesan Teror Bom Kantor Pertamina Semarang

Tersangka pelaku teror bom Kantor Pertamina Semarang ditahan Mapolres Semarang, Rabu, 1 Juni 2016
Sumber :
  • Dwi Royanto/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Nurul Fajri (30 tahun), perempuan yang diamankan karena menyebarkan ancaman teror bom di Kantor Pertamina Marketing Operasional Regional (MOR) IV Semarang, Jawa Tengah, mengaku sakit hati sehingga menebar pesan singkat teror bom.

Pesawat Saudia Airlines yang Mendarat Darurat di Kualanamu Dapat Ancaman Bom Diduga Saat Terbang di Atas India

Atas itulah, pekerja kontrak (sebelumnya ditulis karyawan) di Koperasi perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut mengirimkan pesan singkat (SMS) pada Rabu 1 Juni 2016, sekira pukul 07.30 WIB kepada sejumlah karyawan Pertamina.

"Tolong smua karyawan pertamina di evakuasi karena kantor pertamina semarang dipastikan jadi incaran bom hr ini. Pastikan karyawan dan kendaraan di evakuasi secepatnya,saya tidak ingin orang tidak berdosa kena imbasnya,kita sudah mengincar 3 kntr yang ada hubungan sm pertamina.pastikan hari ini kntor kosong karena kami bisa meledakan sewaktu waktu kami laskar jihad siap mati,entah pagi siang atau malam tugas itu kami laksanakan hari ini. Ini peringatan bukan ancaman, evakuasi secepatnya," tulis Nurul dalam pesan singkat.

Saudia Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu gegara Ancaman Bom, Kemenhub Pastikan Semua Penumpang Selamat

Baca Juga:

Teror ini berlanjut dengan ancaman tiga kantor lain yang masih ada hubungannya dengan Pertamina di Semarang. Pesan itu bahkan spesifik mengatasnamakan laskar jihad siap mati sebagai pelaku bom bunuh diri. Sedangkan waktu pasti ancaman bom itu hendak dilakukan pada hari ini dengan menyebutkan pilihan waktu dari pagi, siang dan malam hari.

Pesawat Saudia Mendarat Darurat di Kualanamu Buntut Ancaman Bom, Densus 88 Turun Tangan

Kini, Nurul masih diperiksa secara intensif di Markas Polrestabes Semarang. Akibat perbuatannya, Nurul dijerat dengan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) nomor 46 dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

"Kita proses sesuai presedur hukum. Intinya ini tindak pidana. Apakah kemungkinan masuk UU terorisme masih kita dalami. Nanti kita akan sampaikan," kata Kapolrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi Burhanudin.

Pesawat Saudia Airlines.

Dipastikan Aman, Saudia Airlines yang Diteror Bom dan Mendarat di Kualanamu Siap Terbang Kembali

Saudia SVA 5688 sempat dapat ancaman bom sehingga mendarat darurat di Bandara Kualanamu.

img_title
VIVA.co.id
21 Juni 2025