Bupati Sarmi Angkat Pejabat Tanpa SK, Kemendagri Anulir

Bupati Sarmi Mesak Manibor
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memanggil Bupati Sarmi, Papua, Mesak Manibor, Selasa lalu, 14 Juni 2016. Panggilan dilakukan terkait aduan beberapa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sarmi, yang dicopot secara sepihak oleh Manibor dan menunjuk SKPD baru tanpa Surat Keputusan (SK). 

Kemendagri Minta Pemda Beri Pelayanan Cepat, Tepat dan Aman ke Wajib Pajak

Terkait itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, menjamin Kepala SKPD Sarmi yang memiliki SK pengangkatan dari Kemendagri akan tetap menjabat dan menjalankan tugasnya. Meski mereka diangkat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Albertus Suripno, ketika Manibor tersangkut kasus korupsi dan menjalani hukuman di Jayapura.

"Jadi (Kepala SKPD) yang lama akan tetap posisinya," kata Sumarsono di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Juni 2016.

Mendagri Tito Minta Pemda Optimalkan Dukungan untuk Pilkada 2024

Menurutnya, Manibor tidak bisa sewenang-wenang mengganti pejabat aktif, meskipun dia bupati. Sebab, mekanisme pengangkatan pejabat diatur undang-undang. Setiap mengganti SKPD, Manibor diminta melakukan seleksi dan penetapannya dikukuhkan dengan SK, tidak boleh hanya lisan.

"Jadi sama dengan SKPD yang sampai saat ini masih lowong, seperti Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sarmi. Boleh mengangkat Plt Kepala Dinas untuk itu. Tapi tetap harus pakai SK. Tak apa-apa kalau yang kosong pakai Plt," ungkap Sumarsono.

Sosok Pj Gubernur Sumut Disebut Gantikan Lalu Gita Ariadi di NTB

Secara terpisah, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sarmi, Beny Wafumulena, berharap keputusan Kemendagri ini bisa dimaklumi Manibor, sehingga mereka bisa kembali kerja.

"Mudah-mudahan dapat dimengerti dan dijalani dengan benar oleh Pak Bupati (Mesak Manibor)," ujar dia.

Beny sendiri mengaku tak masalah jika Manibor mau merombak jajaran SKPD. Namun, tindakan ini harus mengikuti aturan. "Pada prinsipya forum SKPD menyambut dengan terbuka pak Bupati aktif kembali, tapi tidak serta merta melakukan tindakan yang ilegal dan sewenang-wenang," kata dia.

Untuk diketahui, sebelumnya beredar surat pernyataan Forum SKPD Kabupaten Sarmi yang dipimpin Ketua, Flafius Yaas. Dalam surat tersebut, komponen SKPD yang diangkat melalui kesepakatan 27 Januari 2016, menolak sikap Bupati Mesak Manibor yang dianggap sewenang-wenang dengan mengangkat jajaran SKPD baru tanpa SK.

DPR Minta Kementerian PANRB dan Kemendagri Larang Pemda Angkat Tenaga non-ASN

Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2025