Bos Agung Podomoro Didakwa Menyuap Anggota DPRD DKI

Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sumber :
  • Taufik Rahadian

VIVA.co.id – Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja, didakwa telah memberikan suap miliaran rupiah kepada Mohamad Sanusi, anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang juga anggota Badan Legislatif Daerah. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Ariesman didakwa bersama-sama dengan asisten pribadinya, Trinanda Prihantoro, memberikan uang suap sebesar Rp2 miliar kepada Sanusi.

Eks Presdir Podomoro Divonis Ringan, LBH Desak KPK Banding

Suap diberikan dengan maksud agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Serta mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan terdakwa selaku Presdir PT Agung Podomoro Land Tbk dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta," kata Jaksa Ali Fikri membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak PIdana Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2016.

Eks Presdir Agung Podomoro Divonis Tiga Tahun Penjara

Menurut Jaksa Penuntut Umum, perbuatan Ariesman dan Trinanda adalah perbuatan pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kronologi Perkara

Jadi Staf Politik Ahok, Sunny Juga Urus Reklamasi

Penuntut Umum menuturkan, PT Muara Wisesa Samudra, PT Agung Dinamika Perkasa dan PT Jaladri Kartika Pakci yang berada di bawah Agung Podomoro Land beserta PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group, memerlukan adanya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sebagai dasar hukum mendirikan bangunan pada tanah reklamasi.

Perusahaan-perusahaan tersebut telah mengantongi Izin Prinsip dan Izin Pelaksanaan Reklamasi yang dikeluarkan pada saat kepemimpinan Fauzi Bowo dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Saat pembahasan Raperda berjalan di DPRD, Ariesman secara khusus menugaskan Trinanda untuk mengikuti perkembangan proses pembahasan serta mengkompilasi masukan dari beberapa pengembang reklamasi, termasuk PT Muara Wisesa Samudra.

Itu untuk memastikan semua hal yang akan disepakati dalam Raperda tersebut dapat diterima Ariesman selaku Dirut PT Muara Wisesa Samudra, yang juga menjabat sebagai Presdir PT Agung Podomoro Land.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya