7 Hari Mudik, Angka Kecelakaan Mencapai 1.871 Kasus

Ilustrasi kecelakaan.
Sumber :
  • @TMCPoldaMetro

VIVA.co.id – Musim mudik Lebaran terpantau masih belum dapat lepas dari adanya angka kecelakaan di ruas jalan, baik yang menimpa kendaraan pribadi maupun umum.

Rincian Ratusan Lokasi Pos di Jadetabek Saat Operasi Ketupat Jaya 2025

Menurut data pantauan terakhir dari Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas RI), data kecelakaan yang terjadi mendekati Lebaran ini, yaitu H-12 sampai H-4 atau sekitar 7 hari, adalah sebanyak 1.871. Jumlah kecelakaan tersebut mengakibatkan korban meninggal sebanyak 357, luka berat 439, dan korban luka ringan 1.935.

"Data ini keseluruhan kecelakaan, baik yang menimpa motor, mobil atau angkutan lainnya, selama dari H-12 sampai H-4," kata petugas Korlantas RI, AKP Nurasih Romadloni, kepada VIVA.co.id di Pusat Posko Lebaran Kementerian Perhubungan Jakarta pada Minggu, 3 Juli 2016.

Persiapan Kapolri untuk Pengamanan Mudik Lebaran 2025

Angka kecelakaan tertinggi terjadi di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Metro Jaya (Jakarta). Di Jawa Timur terpantau terdapat 54 angka kecelakaan. Kemudian, Jawa Tengah sebanyak 51 kecelakaan. Lalu, disusul di wilayah Jawa Barat dan Metro Jaya (Jakarta) sebanyak 13 dan 10 kecelakaan.

"Jenis kendaraan yang terlibat kecelakaan paling banyak dari sepeda motor. Selain itu, ada mobil barang dan mobil penumpang atau mobil pribadi," tuturnya.

Daftar Harga Pangan H-3 Lebaran: Beras, Cabai Merah Hingga Daging Sapi-Ayam Naik

Dia menambahkan bahwa data kecelakaan yang terjadi untuk saat ini H-3 belum dapat dikabarkan karena data belum direkap dan baru dapat ia terima pukul 05.00 WIB esok hari.

Data kecelakaan dari H-12, dia menjelaskan, diperoleh Korlantas melalui aplikasi penghitung angka kecelakaan yang dimiliki dan digunakan Korlantas, yaitu integrated road safety management system (IRSMS) dan Bagian Operasi (Bagops).

Istimewa

Kapolri Minta Warga Lapor Polisi Sebelum Mudik Lebaran

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau masyarakat yang hendak mudik saat Hari Raya Lebaran 2025, untuk melapor ke polisi ketika meninggalkan rumah dalam kondisi

img_title
VIVA.co.id
18 Maret 2025