Napi Asal Nigeria di Lapas Medan Masuk Daftar Eksekusi Mati

Pengamanan polisi di Pulau Nusa Kambangan menjelang eksekusi mati.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id - Okonkow Nonsokiingleys (33 tahun), warga Nigeria, masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi pada tahun 2016. Dia selama ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.

Eks Ketua MK soal RUU KUHAP: Jangan Ada Kesan Kewenangan Polisi Dikurangi

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengonfirmasi bahwa Okonkow telah dipindahkan dari Lapas Tanjung Gusta ke Lapas Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Bobbi Sandri, status hukum pidana mati mati Okonkow sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga dapat segera dieksekusi. Namun Kejati masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung tentang pelaksanaannya.

Tom Lembong Pertanyakan Hanya Dirinya Mantan Mendag Jadi Tersangka Impor Gula, Kejagung Merespons

"Untuk teknis, kita menunggu dari Kejaksaan Agung," kata Bobbi Sandri saat dikonfirmasi VIVA.co.id pada Selasa pagi, 19 Juli 2016.

Okonkow Nonsokiingleys ialah narapidana kasus penyalahgunaan narkotik. Dia pelaku impor narkotik jenis heroin seberat 1,1 kilogram melalui Bandara Polonia Medan, yang ditangkap aparat pada 19 Mei 2004.

Panitera Pengganti PN Surabaya Tidak Terima Uang dari Pengacara Ronald Tannur

Bobbi menjelaskan, untuk di Sumatera Utara, yang masuk daftar eksekusi mati baru seorang dari tujuh terpidana mati. "Baru satu ini terpidana mati. Kita tunggulah petunjuk dari Kejagung nantinya," katanya.

Di Sumatera Utara ada enam terpidana mati. Namun seluruhnya masih menunggu proses hukum lanjutan, seperti peninjauan kembali dan grasi. Hingga kini status hukum mereka belum inkracht.

Pengacara Juniver Girsang

Juniver Girsang: Penyidikan dalam RUU KUHAP Sebaiknya Tetap di Kepolisian

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi SAI, Juniver Girsang memberikan catatan bahwa Kejaksaan itu tidak boleh melakukan penyidikan dalam RUU KUHAP yang dibahas DPR.

img_title
VIVA.co.id
18 Maret 2025