Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dinilai Belum Ramah Anak

Keceriaan anak-anak.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id - Memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli 2016, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono, berharap model sistem peradilan pidana terhadap anak di Indonesia lebih ramah anak dan semakin baik. Itu usai adanya UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Hari Anak Nasional, Jewel Xu Persembahkan Lagu Menyentuh: Rumah Apa Adanya

Menurutnya, banyak pihak juga memberikan harapan besar yang sama terhadap lahirnya UU SPPA itu. Namun faktanya, sudah empat tahun berlalu sejak disahkan pada 30 Juli 2012, hingga kini implementasi SPPA belum juga terbukti.

Padahal, berdasarkan UU SPPA, pemerintah diwajibkan untuk membuat enam materi dalam bentuk peraturan pemerintah dan dua materi dalam bentuk peraturan presiden.

1.310 Anak Binaan Dapat Remisi Hukuman, 38 Langsung Bebas

"Regulasi pendukung dari UU SPPA  tak kunjung diselesaikan. Namun sampai saat ini peraturan pendukung malah belum semua tersedia," kata Supriyadi dalam keterangannya, Minggu, 24 Juli 2016.

Supriyadi mengatakan, pemerintah baru merampungkan dua materi Peraturan Pemerintah (PP tentang Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur Dua Belas (12) Tahun) dan Peraturan Presiden tentang Pelatihan Apgakum.

Gen Zigma Debut Lewat Adikku Sayang di Hari Anak Nasional 2025

"Salah satu masalah yang memprihatinkan adalah soal minimnya jumlah institusi baru pengganti tempat penangkapan, dan penahanan anak," ujar dia.

Adanya UU SPPA telah mendorong lahirnya empat lembaga  yakni LPKA, LPKS, RPKA dan LPAS sebagai pengganti tempat  penangkapan, Penahanan dan Lapas Anak.

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) adalah lembaga atau tempat anak menjalani masa pidananya. Sedangkan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung.

Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial  (LPKS) adalah tempat penitipan anak yang ditangkap jika belum ada ruang pelayanan khusus anak dan tempat pembinaan anak (di bawah 12 tahun). Sedangkan Ruang Pelayanan Khusus anak  (RPKA) adalah tempat penitipan anak yang ditangkap selama 1 x 24 jam.

Poster kampanye cegah korupsi

KPK: Korupsi Ajaran Sesat, Jangan Dianggap Budaya!

KPK menekankan di Hari Anak Nasional 2025 agar menanamkan nilai antikorupsi sejak dini, bahwa korupsi adalah perbuatan hina, ajaran sesat dan menyesatkan

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025