Tanpa Izin, Polisi Bubarkan Aksi Kelompok Pro Papua Merdeka

Unjuk rasa Komite Nasional Papua Barat berakhir ricuh
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Banjir Ambarita

VIVA.co.id – Aksi unjuk rasa yang digelar ratusan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB), kelompok yang selama ini dikenal berafiliasi ke Organisasi Papua Merdeka, Senin, 15 Agustus 2016, di Waena, Jayapura, diwarnai kericuhan.

Demo Tolak RUU TNI Ricuh, Pos Satpam dan Gudang Arsip DPRD Kota Malang Terbakar

Peristiwa ini terjadi saat aparat keamanan berupaya membubarkan aksi, karena dianggap mengganggu ketertiban umum.

Unjuk rasa ini dimulai sekitar pukul 08.00 WIT, di mana kelompok Komite Nasional Papua Barat berkumpul di Rusunawa Distruk Heram, Waena. Selanjutnya, mereka bergerak menuju Expo Waena dengan berlari.

Demonstrasi Tolak RUU TNI Ricuh di Kota Malang, Diwarnai Lemparan Molotov

Tindakan para pengunjuk rasa ini dianggap mengganggu masyarakat umum, sehingga aparat menghentikan aksi long march mereka menggunakan truk polisi. Kelompok KNPB kemudian tertahan di jalan dan tidak bisa melanjutkan perjalanan mereka menuju Expo Waena. Aparat pun menggiring para pengunjuk rasa masuk ke truk untuk dievakuasi ke Rusunawa.

Namun sebagian anggota tidak terima, kemudian melempari aparat dengan batu. Tindakan ini pun membuat situasi memanas, karena aparat terus memaksa massa masuk ke truk.

Unjuk Rasa Ribuan Guru Honorer di Garut Ricuh, Diduga Dipicu Kata Nyinyir Ketua DPRD

Anggota KNPB yang menolak dimasukkan ke truk memalang jalan di Perumnas I dengan beragam benda yang mereka dapatkan, seperti kayu, batu, dan papan. Massa juga membakar ban di tengah jalan. 

Kapolresta Jayapura, Tober Sirait, menegaskan, aksi KNPB tidak memiliki izin dan hanya mengganggu ketertiban, sehingga dibubarkan. "Mereka kami bubarkan karena tak ada izin unjuk rasa," jelasnya di lokasi, Senin, 15 Agustus 2016.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Polisi Buka Peluang Terapkan Restorative Justice di Kasus Kericuhan Mahasiswa Trisakti

Polda Metro Jaya membuka peluang penyelesaian permasalahan dengan jalur restorative justice (RJ) kasus kericuhan yang terjadi di depan Gedung Balai Kota Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
4 Juni 2025