'Pengganda Uang' Asal Majalengka Dibekuk

Ilustrasi penipuan.
Sumber :

VIVA.co.id –  Sutardi (55), warga asal Blok Malongpong Desa Suka Dana, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditangkap aparat karena kedapatan menjalankan aksi penipuan dengan menggandakan uang.

Waspada Modus Penipuan Bisa Kuras Isi Tabungan, Catat 5 Langkah Pencegahan Ini!

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan aksi penggadaan uang itu dilakukan pelaku di Desa Suka Dana.

"Yang bersangkutan bermodus mengaku bisa menggadakan uang dengan ritual dan persyaratan tertentu. Ketika ada kesepakatan dengan korban, terduga menggunakan minyak untuk menggandakan uang," ujar Yusri, Sabtu, 20 Agustus 2016.

Tiga Tips Ampuh Menghindari Penipuan Lowongan Kerja Freelance dengan Komisi Tinggi

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, Sutardi menjalankan modus penggandaan uang itu sudah tiga kali. Yusri menuturkan, aksi terakhir Sutardi kedapatan pada Senin, 3 Maret 2016. Korban pada saat itu tertipu daya oleh pelaku karena menjanjikan mampu menggandakan uang senilai Rp67,2 juta.

Korban mendatangi rumah pelaku di Blok Malongpong Desa Suka Dana. "Namun, setelah ditunggu korban, jumlah uang tersebut tidak bertambah sesuai kesepakatan," tuturnya.

Top Trending: Zoe Levana Kegep Ciuman, Bule Mandi Pertamax di Bali

Akibat perbuatannya, Sutardi hingga saat ini disidik aparat kepolisian, pengembangan dan ditahan. Barang bukti yang diamankan yaitu, satu buah peti kayu hitam, lima bangkai bunga mawar, satu buah cobek, satu bongkah kemenyan, satu buku tamu, empat batang dupa dan satu kertas lak uang. (ase)

Ilustrasi penipuan

Jelang Lebaran 2025, Penipu Makin Nekat! Ini 4 Cara Agar Rekening Tak Ludes

OJK sempat memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang mengincar data pribadi.

img_title
VIVA.co.id
25 Maret 2025