Usai Pembakaran Kantor Polisi di Jambi, Dua Warga Ditangkap

Ilustrasi/Borgol
Sumber :
  • Pixabay/Jushemannde

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Jambi, menangkap dua orang warga dari Desa Rantau Panjang Kabupaten Merangin, usai aksi perusakan dan pembakaran Kantor Polisi Sektor Tabir, Minggu dini hari, 28 Agutsus 2016.

Coretan 'Adili Jokowi' Bermunculan di Yogyakarta, Kasatpol PP: Vandalisme Provokatif!

Kedua warga itu, dianggap pelaku provokasi tindakan vandalisme.

Proses penangkapan ini terbilang tegang. Sebab ratusan warga masih berkerumun di lokasi Kantor Polsek Tabir, yang sudah rata dengan tanah hingga Minggu pagi.

Keterlaluan! Pria di Malang Rusak Tulisan Taman Galunggung yang Menyala hingga Pecah

Puluhan tembakan peringatan pun dilepaskan ke udara, untuk membubarkan warga yang berkerumun. Hingga akhirnya, warga berhasil diminta untuk kembali ke rumah masing-masing.

"Sejauh ini, ada dua warga diduga provokator yang diamankan. Penyelidikan terus dilakukan," kata Kapolres Merangin Jambi AKBP Munggaran.

Gedung KPK Dicoret-coret, Demonstran Bisa Dijerat Pidana

Perusakan dan pembakaran kantor polisi Sektor Tabir diduga ditengarai oleh penangkapan seorang warga bernama DE, atas kasus penambangan emas ilegal di daerah itu. Amuk massa pun tak terhindarkan dan mendesak warga tersebut dilepaskan dari tahanan.

Sejauh ini, situasi terus berangsur kondusif. Kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan.

Bayu Alfarizi/Jambi

(asp)

Petugas Satpol PP menghapus dan mengecat ulang coretan 'Adili Jokowi' di Kota Surabaya. (Foto: Dokumen Pemkot Surabaya)

Ramai Corat-coret 'Adili Jokowi' di Surabaya, Satpol PP Buru-buru Menghapus

Aksi corat-coret dengan kalimat 'Adili Jokowi' banyak ditemukan di tembok beberapa titik di Kota Surabaya, Jawa Timur. Satpol PP Kota Surabaya langsung menghapus-hapusnya

img_title
VIVA.co.id
8 Februari 2025