Bupati Ojang Didakwa Korupsi dan Cuci Uang Rp60 Miliar

Bupati nonaktif Subang, Ojang Sohandi
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Suparman

VIVA.co.id – Bupati nonaktif Subang, Jawa Barat, Ojang Sohandi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Ojang didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tahun Anggaran 2014 di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang.

Eks Bupati Subang Imas Divonis 6,5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Fitroh Rohcahyanto, mendakwa Ojang memberikan suap pada jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yaitu Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni sebesar Rp200 juta, agar meringankan tuntutan terdakwa Jajang Abdul Kholik dalam kasus BPJS. Pada kasus tersebut, Jajang selaku Kepala Dinas Kesehatan Subang, diduga menyelewengkan dana kapitasi.

Terdakwa, kata penuntut, memberikan suap ini bersama-sama dengan Jajang dan istrinya, Lenih Marliani. Jajang dan Lenih diproses dalam berkas terpisah, dan sudah dihukum empat tahun penjara. Sedangkan Lenih, proses hukumnya masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

KPK Tetapkan Dirut PT Pura Binaka Mandiri Sebagai Tersangka

Selain suap, Ojang juga didakwa menerima gratifikasi miliaran rupiah sejak Oktober 2012 hingga April 2016, dari berbagai dinas. 

"Jumlah keseluruhan sebesar Rp60,3 miliar diduga hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa sebagai Bupati Subang sejak 2011 sampai 2016," ungkap Fitroh di ruang 1 Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 31 Agustus 2016.

KPK: Bupati Subang Diduga Terima 8 Kali Uang Suap

Fitroh mengungkapkan beragam penerimaan yang diduga ilegal. Yaitu pemberian dana Rp6,7 miliar pada 2012 hingga 2015 dari BKD Kabupaten Subang. Dana itu, didapatkan dari pungutan dalam proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Honorer Kategori II Kabupaten Subang.

Sedangkan untuk penerimaan mobil Rubicon, berasal dari pungutan pengurusan izin prinsip perusahaan di kantor Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Subang pada 2014. Sedangkan dana Rp1,4 miliar dari Pelaksaa Tugas Kepala Dinas Kesehatan Subang, Elita Budiarti, diberikan setelah terdakwa menjanjikannya untuk jadi pendamping pada Pilkada Subang periode berikutnya.

"Menerima gratifikasi uang tunai Rp6,7 miliar, dari Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Pegawai BKD Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana, dan satu unit mobil jip Rubicon dan uang tunai Rp1,4 miliar dari Plt Kadinkes Kabupaten Subang Elita Budiarti," ungkap Fitroh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya