Panitera dan Hakim Didakwa Atur Vonis Ringan Saipul Jamil
- ANTARA/Hafidz Mubarak A
Bertha sempat meminta vonis yang lebih ringan kepada Rohadi, yang dijawab oleh Rohadi bahwa dia akan memperjuangkannya kepada majelis hakim.
Jelang pembacaan vonis, Rohadi memberitahu Bertha bahwa hakim akan memutus dengan pidana 3 tahun. Rohadi juga meminta uang Rp400 juta yang dijanjikan sebelumnya. Pada akhirnya disepakati uang yang akan diberikan adalah Rp250 juta.
Namun, Bertha kemudian menyampaikan pada Samsul untuk menyiapkan uang Rp300 juta yang kemudian disiapkan Samsul.
Pada putusannya, majelis hakim perkara Saipul menjatuhkan vonis sesuai dengan yang disampaikan Ifa kepada Bertha sebelumnya.
Usai sidang, Bertha kemudian mendapatkan uang Rp300 juta dari Samsul untuk diserahkan pada Rohadi. Setelah penyerahan uang itu, Bertha sempat menyisihkan Rp50 juta diantaranya.
Tanggal 15 Juni 2016, Bertha kemudian menemui Rohadi di sekitar daerah Sunter, Jakarta Utara. Ketika itu, Bertha hanya menyerahkan Rp250 juta kepada Rohadi.
Namun usai penyerahan uang, keduanya kemudian ditangkap KPK. Bahkan saat penangkapan itu, pihak KPK sempat menemukan juga uang Rp700 juta dari dalam mobil Rohadi.
Menjelang vonis, Rohadi menghubungi Bertha meminta uang Rp400 juta atas putusan 3 tahun itu. Pihak keluarga Saipul hanya bersedia menyediakan uang Rp300 juta. Namun, Bertha menginformasikan kepada Rohadi bahwa uang yang bisa diberikan hanya Rp200 juta yang kemudian diminta untuk dilebihkan oleh Rohadi.
Tanggal 14 Juni 2016, Majelis Hakim membacakan putusan Saipul Jamil dengan vonis 3 tahun penjara, sesuai dengan yang diungkapkan Ifa kepada Bertha sebelumnya.
Besoknya, Bertha menyerahkan uang Rp250 juta kepada Rohadi untuk diberikan kepada Ifa. Namun usai penyerahan uang, Rohadi kemudian ditangkap petugas KPK.
Perbutan Rohadi bersama-sama Ifa Sudewi itu merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
