Abaikan Putusan Hakim, Pimpinan KPK Langgar Kode Etik
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Hendra menekankan, majelis hakim menilai uang suap sebesar Rp2 miliar yang diserahkan lewat Marudut untuk diberikan kepada Sudung dan Tomo. Karena itu, dengan mempertimbangkan sisi keadilan, Sudung dan Tomo mesti dijadikan tersangka.
"Tentunya harus lah ada keseimbangan dan kadilan bahwa dari sisi pihak Kejaksaaan entah siapa pun, Kepala Kejati DKI atau Asisten tindak pidana khusus ikut dijadikan sebagai tersangka," ujarnya.
Dalam putusan, dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno masing-masing divonis 3 tahun dan 2 tahun enam bulan penjara. Keduanya juga diminta membayar denda masing-masing sebesar Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan dan Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan.
Sementara itu, Marudut, perantara suap dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno divonisi tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.
