Irman Gusman Masih Shock Ditangkap KPK
Selasa, 20 September 2016 - 14:41 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Syaefullah
Terkait tangkap tangan di rumah Irman, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan istri Xaveriandy, Memi, sebagai tersangka. Irman sebagai tersangka penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga :
Tak Sudi Dicoret KPU, Irman Gusman Ajukan Sengketa ke MK Minta Pileg DPD di Sumbar Diulang
Sementara pasangan Xaveriandy dan Memi jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mus)

Irman Gusman Lolos jadi Anggota DPD RI dari Sumatera Barat Hasil PSU
KPU mengumumkan hasil pemungutan suara ulang atau PSU untuk DPD RI di Sumatera Barat. Hasilnya mantan narapidana kasus korupsi, yakni Irman Gusman resmi lolos ke Senayan.
VIVA.co.id
28 Juli 2024