Perkembangan Terbaru Kasus Vaksin Palsu
- Pixabay/Ann_San
Juga, M Farid, Juanda, dokter Ade, Agus, Thamrin, Sutanto, dan dokter HUD, Nuraini, Sugiarti, Manogu, Ryan, Syahrul, dokter Indra, dokter Dita, serta dokter Harmon.
Pertama kali berkas diserahkan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri ke Kejaksaan Agung pada 26 Juli 2016. Berkas kasus tersebut masih bolak-balik dikarenakan masih saja ada berkas belum lengkap.
Setelah dikembalikan dari Kejagung, Senin, 19 September 2016, Bareskrim Polri lantas mengembalikan berkas para tersangka vaksin palsu untuk yang kedua kalinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung Kamis, 22 September 2016.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Agung Setya mengatakan bahwa berkas tersangka yang dibagi menjadi empat kelompok sesuai dengan jaringan itu sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari jaksa itu sendiri.
"Berkas perkara sudah berada di Kejaksaan Agung dan pihak kejaksaan sendiri sangat menaruh perhatian dalam kasus ini," kata Agung Setya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 20 September 2016.
Meskipun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan namun penyidik kepolisian terus melakukan koordinasi agar perkara ini cepat segera dirampungkan.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto menambahkan, bahwa pelimpahan berkas sudah dilakukan dua minggu lalu.
Tapi, Agus enggan merinci kenapa sejauh ini berkas perkara tersangka kasus vaksin palsu masih bolak balik dari Kejaksaan ke Bareskrim Polri. "Nanti ditelusuri lebih lanjut kalau sudah ada pemberitahuannya," ucap Agus. (ase)
Â
