Jaksa Ditangkap, KPK Sempat 'Minta Maaf' ke Kejaksaan

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat digiring ke kantor KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan oknum jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal, sebagai tersangka korupsi kasus penanganan perkara dugaan tindak pidana penjualan gula tanpa sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap Ketua DPD RI, Irman Gusman, karena menerima suap.

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pileg DPD RI Sumbar,

Jaksa Agung M Prasetyo tak menampik oknum jaksanya terlibat dalam kasus tersebut. Ia bahkan sempat diberi kode oleh pimpinan KPK, setelah operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap yang melibatkan Irman Gusman.

"Beliau (Ketua KPK) sempat memberi informasi ke saya selesai OTT, permintaan maafnya tanda petik, bahwa ada jaksa lagi ditetapkan tersangka," kata Jaksa Agung Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 26 September 2016.

Mantan Hakim MK Sebut KPU Tak Profesional Gelar Pileg DPD di Sumbar

Kejaksaan kemudian mempersilakan KPK untuk mengusut tuntas perbuatan Jaksa Farizal. Prasetyo juga menerima permintaan 'maaf' KPK tersebut. "Tentu semua pihak harus bisa memahami," ujar Prasetyo.

Seperti diketahui, Farizal adalah tersangka penerima suap Rp365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. Padahal, Fahrizal merupakan jaksa penuntut umum terdakwa Sutanto di Pengadilan Negeri Padang.

Tak Sudi Dicoret KPU, Irman Gusman Ajukan Sengketa ke MK Minta Pileg DPD di Sumbar Diulang

Di tengah penyelidikan perkara itu, KPK mengetahui ada pemberian uang untuk Irman Gusman, tapi dalam kasus lain.

Ketua DPD tersebut diduga menerima duit Rp100 juta karena menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat tertentu terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar. (ase)

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman

Eks Ketua MK Ungkap Jangan Debatkan Putusan Irman Gusman: Jalankan Saja

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK,) Jimly Asshiddiqie berharap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD RI dapil

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2024