KPK Minta Dijadikan Lembaga Permanen Negara

Ilustrasi/Aksi para aktivis menyatakan dukungannya kepada KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ismar Patrizki

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut penguatan lembaga antirasuah itu perlu dimasukkan sebagai salah satu usulan dalam paket kebijakan hukum yang tengah digodok pemerintah saat ini.

KPK Beri Peringatan Kerabat yang Diduga Pindahkan 3 Mobil dari Rumah Dinas Immanuel Ebenezer

Hal tersebut perlu dilakukan agar pemberantasan korupsi lebih kuat. Salah satunya menjadikan KPK sebagai lembaga yang permanen, bukan adhoc.

Agus mencontohkan lembaga antikorupsi di Singapura. Di mana mereka telah terbentuk sejak 1952 dan di Hongkong sudah sejak 1974. Menurut dia, lembaga-lembaga itu masih ada hingga saat ini dan terus bekerja dengan baik.

Prabowo Minta Pejabat Belajar dari Kasus Noel: Bersihkan Diri Sebelum Dibersihkan!

"Basis pendirian KPK mungkin dicantolkan ke Undang-Undang yang lebih tinggi. Banyak Lembaga atau Kementerian yang ada di UUD seperti BPK, MA, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kemendikbud, itu kan ada di UUD, sehingga tidak mudah dibubarkan," kata Agus di Mahkamah Agung, Kamis, 29 September 2016.

Selain itu, Agus juga berharap jika Komisioner dan KPK mendapatkan kekebalan selama menjalankan tugasnya. Menurut dia, imunitas itu telah dimiliki oleh Komisioner Ombudsman. "Itu patut dipikirkan," ujar Agus.

Rutan Penuh, KPK Manfaatkan Ruang Isolasi Jadi Tempat Tahanan
Tersangka kasus korupsi LPEI, Hendarto

Tersangka Kasus LPEI Gunakan Uang Hasil Korupsi Rp 150 Miliar Buat Judi

Judi yang dimainkan oleh tersangka Hendarto bukan judi online atau daring (judol).

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2025