Mertua Sanusi Dicecar Jaksa KPK soal Aset Mewah

Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta M. Sanusi di Pengadilan Tipikor.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Jaksa pun mencecarnya soal apakah pernah membantu Sanusi untuk mengurus surat-surat mobil Jaguar tersebut. Namun, dia kembali berdalih tak banyak terlibat.

Dua Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Justice Collaborator, Begini Alasannya

Menurut Jefri, dirinya cuma membantu pengurusan mobil Audi berpelat nomor B 23 EVE milik Sanusi, karena mobil itu diatasnamakan Leo Setiawan.

Untuk masalah balik nama kepemilikan mobil Jaguar, Jefri mengatakan mengenalkan menantunya tersebut kepada rekannya bernama Gerard Archie Istiarso, pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugrah.

Bobby Perintahkan Helen's Ditutup, Kubu Hasto Geram

Namun, lagi-lagi Jefri berkelit tak tahu apakah kemudian Sanusi berkomunikasi dengan Archie untuk mengurus surat mobil Jaguar. "Jaguar saya kurang tahu apa mereka hubungan sendiri dengan Sanusi," kata dia.

Jaksa sempat mengingatkan Jefri yang merupakan pengusaha batik di Thamrin City itu, agar tak berbohong, karena telah bersedia disumpah sebelumnya.

KPK: Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Flyover di Riau Rugikan Negara Rp60 Miliar

Lantaran, Jefri dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK mengatakan bahwa Archie pernah datang ke kiosnya menyerahkan STNK Jaguar milik Sanusi atas nama Archie. "Saya enggak tahu, enggak lihat STNK-nya," kata Jefri buru-buru menyergah pertanyaan Jaksa.

Pekan lalu, istri Sanusi yang dicecar Jaksa atas pembelian sejumlah aset itu.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan KPK, Sanusi diduga sudah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membelikan sejumah aset. Namun sejumlah tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor itu dibelikan oleh rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta. Total pencucian uang yang diduga dilakukan adik Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik itu lebih dari Rp45 miliar.

Sidang Kasus Suap Hakim Pembebas Ronald Tannur, Ahli: Tak Dissenting Opinion bukan Berarti Terlibat

Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2025